Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umroh, ada hal-hal yang wajib dilakukan (rukun). Jika tidak dilakukan maka wajib membayar dam. Apa itu dam dan bagaimana membayarnya ? simak penjelasan lengkap berikut ini...
-Definisi Dam
Denda karena melanggar salah satu ketentuan yang tidak berkenaan dengan syarat sah ibadah haji dan umroh.
- Tindakan yang Mengakibatkan membayar DAM
1. Fidyah karena melakukan larangan ihram : mencukur rambut dari seluruh badan, memotong kuku, memakai penutup kepala (bagi laki-laki), memakai niqob (bagi wanita), memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai harum-parfuman, Mencumbu istri dengan syahwat.
Bentuk fidyahnya :
a. Menyembelih 1 ekor kambing
b. Memberi makan kepada enam orang miskin sebesar 1 mud (3/4 kg) gandum atau beras.
c. Puasa 3 hari
2. Fidyah dengan seekor unta : berhubungan intim dan melakukan yang mengantarkan pada hubungan intim.
Bentuk fidyahnya :
a. Menyembelih 1 ekor unta
b. Puasa 10 hari (3 hari saat haji dan 7 hari ketika kembali ke negerinya)
3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya : ketika berburu hewan darat.
Bentuk fidyahnya :
a. Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram.
b. Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sho’ (2 mud, seki ataru 1,5 kg).
c. Berpuasa setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari sampai senilai dengan hewan buruan
c. Berpuasa senilai dengan banyaknya hewan buruan.
4. Fidyah muhshor : terhalang tidak bisa menyelesaikan ibadah haji atau umroh.
Bentuk fidyahnya :
a. Menyembelih seekor kambing
b. Puasa 10 hari (3 hari saat haji dan 7 hari ketika kembali ke negerinya)
5. Melakukan khitbah dan akad nikah. Tidak ada fidyahnya.