Gambar: apa-saja-prosedur-pendaftaran-haji-reguler

Buat kamu yang mau daftar haji berikut ini prosedur pendaftaran haji. Apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana urutannya, inilah penjelasan lengkapnya. 

1. Calon jemaah haji membuka tabungan dengan setoran awal 25 juta rupiah pada BPS-BPIH sesuai domisili. 

2. Menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji.

3. Melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.

4. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.

5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3 x 4 dan materai.

6. Verikasi pembayaran maksimal 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH dengan membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

7. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8. Menerima lembar bukti pendaftaran haji berisi nomor porsi pendaftaran yang ditandatangani dan distempel dinas.

9. Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3 x 4.

Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia