Sahabat Ihram, wajib haji adalah amalan dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan. Jika salah satu darinya ada yang ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji yaitu :
1. Memakai ihram dari miqat
Miqat adalah ketentuan waktu dan tempat yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Miqat ada 2, yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani.
Berihram yaitu masuk ke dalam ibadah umroh dengan mengucapkan :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk berumroh.”
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tempat-tempat miqot, beliau bersabda,
هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh. Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181)
2. Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbit fajar shadiq (waktu subuh).
Alasan wajibnya hal ini karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan mabit di Muzdalifah. Begitu pula Allah Ta'ala memerintahkan berdzikir di Masy'aril haram (Muzdalifah) dalam ayat,
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
“Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril haram (Muzdalifah)”. (QS. Al Baqarah: 198)
3. Mabit atau bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
4. Melontar Jumrah Aqabah
Melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah yang dilakukan setelah terbit matahari.
5. Thawaf wada’ (tawaf perpisahan) ketika akan pulang ke negerinya.
Thawaf wada' artinya thowaf ketika meninggalkan Ka'bah. Hukum thawaf adalah wajib. Bagi yang meninggalkan thawaf wada' maka ia wajib membayar dam. Sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ
“Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Makkah), sampai akhir dari ibadah hajinya adalah thowaf di Ka’bah”. (HR. Muslim no. 1327)
6. Melontar ketiga Jumroh dimulai dari Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari tasyriq yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, setiap jumroh tujuh kali lemparan batu
Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 203,
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq). Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 203)
Melempar tiga jumroh pada hari-hari tasyriq dimulai setelah matahari tergelincir ke barat.
7. Meninggalkan larangan-larangan saat berihram
Jika melakukan ihram maka wajib mambayar dam (denda).