Pelaksanaan ibadah haji dan umroh memiliki syarat syarat yang harus dipenuhi, apa saja syarat-syaratnya ? simak selengkapnya...
1. Beragama Islam (muslim)
Haji dan umroh hanya boleh dikerjakan oleh seorang muslim. Karena haji dan umroh merupakan salah satu ibadah dalam Islam.
2. Dewasa (baligh)
Haji diwajibkan kepada orang yang sudah baligh.
3. Berakal sehat (aqil)
Syarat diterimanya ibadah haji dan umroh adalah orang berakal sehat. Tidak diwajibkan bagi orang gila (kurang waras pikirannya) dan tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sebagaimana hadits Ali Bin Abi Thalib bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
4. Merdeka, bukan budak (hurriyah)
Ibadah haji tidak diwajibkan kepada budak sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karenahaji membutuhkan harta, sedangkan budak tidak mempunyai harta.
5. Mampu (istitha'ah)
Ibadah haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanallahu Wa Ta'ala berfirman, yang artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)