Sahabat Ihram, bagaimana jika hari raya 'Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh pada hari Jumat. Apakah kewajiban shalat Jumat menjadi gugur karena telah mengerjakan shalat 'Ied? Simak penjelasan lengkap berikut ini ya…
Dalam masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.
Pendapat pertama, Orang yang melaksanakan shalat 'Ied tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.
Sahabat Ihram, hukum shalat Jumat adalah fardhu ’ain. Sedangkan hukum shalat Ied adalah sunah Muakkadah. Sehingga sesuatu yang fardhu tidak bisa menggugurkan perkara sunah.
Sebagaimana dalil berikut ini bahwa shalat Jumat adalah kewajiban, “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Dalil penguat lainnya yaitu, “Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067)
Ini merupakan pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).
Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Pada hari ini berkumpul dua hari raya, bagi yang sudah Shalat 'Ied, maka cukup baginya dan tidak perlu Shalat Jum'at. Namun kami tetap melaksanakan Shalat Jum'at." (HR. Ibnu Majah)
Maka melaksanakan shalat ‘Ied tidaklah menggugurkan shalat Jumat. Shalat Jumat harus tetap dilaksanakan.
Pendapat kedua, Orang yang melaksanakan shalat Ied, boleh tidak menghadiri shalat Jumat.
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Ternyata Keringanan meninggalkan shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan shalat ‘Ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah, “Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)
Nah… sahabat Ihram lakukan apa yang telah kita yakini, jangan sibuk dengan perbedaannya. Tapi, fokuslah pada ibadah yang akan kita laksanakan. Semoga bermanfaat.