Sahabat Ihram yang mau mendaftar haji reguler tidak perlu bingung dan khawatir lagi. Berikut ini informasi mengenai alur pendaftaran haji reguler.
1. Calon Jemaah Haji Menuju Bank
Calon jemaah haji menuju bank dengan membawa KTP dan uang 25 juta rupiah. Kemudian, buka tabungan haji dan lakukan setoran awal ke rekening BPKH. Setelah membuka tabungan, calon jemaah mendapat buku tabungan, dokumen bukti setoran awal dan nomor validasi.
2. Calon Jemaah Haji Menuju Kemenag
Setelah membuka tabungan haji, calon jemaah melakukan pendaftaran haji di Kementerian Agama Kab/Kota dengan membawa dokumen dari bank dan persyaratan lainnya. Setelah mendaftar, maka calon jemaah akan mendapat dokumen pendaftaran haji (SPPH) dan nomor porsi.
Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia