Jika kita ingin beribadah haji, tidak cukup hanya dengan berniat saja. Tapi kita harus berusaha untuk merealisasikannya. Misalnya dengan menabung, mendaftarkan diri ke Kemenag, dan mengikuti prosedur pendaftaran sesuai dengan peraturannya serta bersabar menunggu panggilan untuk melaksanakan ibadah haji.
Apa beda prosedur mendaftar haji reguler dengan haji khusus ? simak selengkapnya.
-Prosedur mendaftar haji regular?
1. Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH ke Bank Penerima Setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).
2. Jemaah Haji datang ke Kantor Kementerian Agama untuk pengisian formulir pendaftaran, foto, scan sidik jari, hingga keluar nomor porsi di SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji).
-Prosedur mendaftar haji khusus?
1. Jemaah Haji memilih PIHK .
2. Jemaah Haji membayar setoran awal BPIH Khusus di Bank Penerima Setoran BPIH Khusus.
3. Jemaah Haji membawa bukti setor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan nomor porsi.