Gambar: hukum-umroh-wajib-atau-sunah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh, apakah wajib atau sunah ? 

-Pendapat yang dipegang dalam madzhab Syafi'i dan Ahmad bahwa umroh itu wajib.

-Sedangkan yang menganggap sunah adalah madzhab Malik dan Hanafi.

Riwayat shahih yang menunjukkan bahwa umroh itu wajib, yaitu :

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ini adalah umroh yang kita melakukannya dengan senang, maka siapa saja yang belum memiliki hewan kurban, hendaklah ia bertahallul secara keseluruhan, karena umroh telah menjadi bagian dari haji sampai hari kiamat." (HR. Muslim, 1241)

Dalam hadits ditekankan bahwa umroh adalah bagian dari haji, seolah ia adalah dua ibadah yang tak boleh dipisahkan, meski pelaksanaannya boleh dipisahkan (haji ifrad).

Dalam riwayat Bu Dawud, ada kalimat "Saya dapati haji dan umroh adalah dua kewajiban atas saya," Dan, Umar tidak menyanggah hal itu, itu menunjukkan Umar setuju bahwa umrah itu adalah suatu kewajiban, bukan sekadar sunah. 

Ini semakin menguatkan pendapat bahwa umroh itu wajib. Wallahu a'lam.

Sumber : Thariqus Shalihin (Anshari Taslim)