Gambar: larangan-di-tanah-haram

Makkah adalah tanah haram, artinya haram mengambil segala sesuatu yang hidup secara alami di sana, misalnya hewan liar, tumbuh-tumbuhan liar dan lain-lain. Keharaman ini terungkap dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut, 

"Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah menghalangi tentara bergajah memasuki Mekkah. Allah menaklukannya untuk Rasul-Nya dan orang-orang beriman dan sesungguhnya tidak dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerang Mekkah. Ia hanya dihalalkan untukku menyerbunya pada saat di siang hari dan tidak akan dihalalkan lagi setelahku. Maka jangan ada yang mengusir hewan buruan yang ada di dalamnya, tak boleh dipungut, kecuali bagi yang ingin mempertemukannya dengan pemiliknya. Dan siapa yang keluarganya mati dibunuh maka mereka mendapatkan dua pilihan, menerima denda (100 ekor unta) atau qishash.

Abbas ra menyela, "Kecuali idzkhir ya Rasulullah, kami biasa mengambilnya untuk ditanam di rumah." Rasulullah merespon, "Ya kecuali idzkhir." (HR. Bukhari mo. 2434, Muslim no. 1355)