Gambar: larangan-rasulullah-di-tanah-haram-mekah

Sahabat Ihram, menunaikan haji dan umroh ke tanah haram adalah harapan setiap muslim. Beribadah dengan khusyu’ dan hanya mengharap ridho Allah. Bersama keluarga Sahabat bisa memilih kebererangkatan sesuai dengan paket umroh yang tersedia di Ihram Asia.

Mekah merupakan salah satu tempat ibadah haji dan umroh. Mekah didirikan oleh Nabi ismail ‘alahis salam bersama ibundanya Hajar. Awalnya hanyalah padang pasir yang gersang, kemudian menjadi ramai setelah adanya sumur zamzam yang keluar untuk menolong Nabi Ismail dan ibunya Hajar dari kehausan setelah kebingungan mencari air ke sana ke mari.

Kondisi semakin ramai sejak adanya sumur ini, orang-orang mulai berdatangan untuk mengambil air sebagai bekal. Lambat laun semakin banyak orang yang menetap di sana, hingga jadilah ia sebuah kota.

Mekah merupakan tanah haram, artinya haram mengambil segala sesuatu yang hidup secara alami di sana, misalnya hewan liar, tumbuh-tumbuhan liar dan lain-lain. Keharaman ini terungkap dalam sabda Nabi shallallahu ‘alahi wasallam berikut ini,

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah menghalangi tentara bergajah memasuki Mekah. Allah menaklukkannya untuk Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman dan sesungguhnya tidak dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerang Mekah. Ia hanya dihalalkan bagi orang sebelumku untuk menyerang Mekah. Ia hanya dihalalkan untukku menyerbunya pada satu saat di siang hari dan tidak akan dihalalkan lagi setelahku. Maka jangan ada yang mengusir hewan buruan yang ada di dalamnya, tak boleh mencabut rumputnya, dan barang yang tercecer pun tak boleh dipungut, kecuali bagi yang ingin mempertemukannya dengan pemiliknya. Dan siapa yang keluarganya mati dibunuh maka mereka mendapatkan dua pilihan, menerima denda (100 ekor unta) atau qishash.”

Abbas ra menyela, “Kecuali idzkhir ya Rasulullah, kami biasa mengambilnya untuk ditanam di rumah.” Rasulullah merespon, “Ya kecuali idzkhir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Apa saja batasan tanah haram itu? Batasan yang berlaku untuk larangan Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam di aats meliputi kawasan-kawasan berikut:

Arah barat, jalan Jeddah--Mekah, di Asy-Syumaisi (Hudaibiyyah), yang berjarak 22 km dari Ka'bah.

Arah selatan di Idha'ah Liben (nama sebuah bukit), jalan Yaman--Mekah untuk yang datang dari Tihamah berjarak 12 km dari Ka'bah.

Arah timur di tepi lembah 'Uranah barat yang berjarak 15 km dari Ka'bah.

Arah timur laut jalan Ji'ranah dekat kampung Syara'i Al Mujahidin, 16 km dari Ka'bah

Arah utara batasnya adalah Tan'im, 7 km dari Ka'bah.

Nah Sahabat, jika berkesempatan menunaikan ibadah di tanah haram taati apa yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan. Jangan melakukan hal-hal yang dilarang. Semoga Allah mudahkan ibadahnya...

Semoga bermanfaat. 

Referensi: Thariqus Shalihin (Anshari Taslim)