Gambar: wajibkah-berqurban-dalam-islam

Sahabat Ihram, Qurban menjadi perintah Allah bagi muslim yang mempunyai kelapangan. Sebagaimana terdapat perintah dalam Quran surat Al kautsar ayat 2 yang artinya, “maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” Maka apakah kita sudah menyiapkan qurban terbaik dan bagaimana hukumnya berqurban bagi setiap muslim? Simak selengkapnya…

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qurban.

Pendapat pertama, wajib melaksanakan qurban bagi yang memiliki kelapangan harta. Bagi Sahabat Ihram yang memiliki kelapangan harta, maka diwajibkan untuk berqurban.

Ulama yang berpendapat qurban itu wajib bagi muslim yang memiliki kelapangan harta yaitu Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408)

Sebagaimana hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)

Pendapat kedua, sunah mu’akkadah (ditekankan). Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan lain-lain.

Para ulama mengambil pendapat ini dengan dalil riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).

Sebagaimana yang dikatakan Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat shahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (Lihat fiqih sunah, II/367-368)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan memberikan nasihat: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Siapkanlah qurban terbaik kita. Karena sesungguhnya, Allah memberikan balasan terbaik untuk setiap hal yang dilakukan dengan terbaik dan ikhlas karena Allah. Setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).